Notification

×

Tag Terpopuler

Terima Rp10 Juta dari Pemanfaatan Hutan di Muara Enim, 1.300 KK Bakal Terima Konsekuensi Hukum

Wednesday, January 18, 2023 | Wednesday, January 18, 2023 WIB Last Updated 2023-01-18T15:14:03Z

Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan dana kompensasi pemanfaatan hutan (Foto : Ariel/SP)
 

PALEMBANG, SP -  Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.15.533.653.000,00 tahun 2019, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (18/1/2023).


Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa atas nama Mariana selaku Pelaksana harian (Plh) Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim dan Safarudin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai DR Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menghadirkan 10 saksi dari pihak BPD Desa Darmo dan Kepala Dusun.


Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Hendi Wijaya Putra, Hujairin, Bahtiar Ramli, Ramdiansyah, Ratman Evan Masiyanto kelimanya anggota dan sekretaris BPD Desa Darmo.


Kemudian, Rahmat Tawi, Yansyah, Tri Suhendra, Okpika Wiganda, Riki Hiriansyah dan Yuliadi, kelimanya merupakan Kepala Dusun.


Saksi sekretaris BPD Desa Darmo Hendi Wijaya dalam persidangan dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait proses musyawarah desa persetujuan pemanfaatan hutan ramuan oleh PT MME.


"Masyarakat Desa Darmo mererima dana kompensasi sebesar Rp10 juta per KK sebanyak kurang lebih seribu warga, pada saat musyawarah desa. Namun proses perkembanganya saya tidak mengikuti lagi karena saya telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD yang mulia," Jawab saksi Hendi dalam persidangan.


Saat dipertegas hakim soal pemanfaatan hutan apakah ada rapat khusus BPD, saksi mengatakan tidak ada prihal yang dimaksud.


"Tidak ada rapat khusus BPD yang mulia, hutan Ramuan di Desa Darmo adalah tanah adat, yang mana pemanfaatannya harus seizin dari masyarakat khususnya kepala desa. Dari hasil kompensasi itu untuk dibagikan ke masyarakat per KK," katanya.


Mendengar keterangan saksi, lantas majelis hakim mempertegas apakah masyarakat desa Darmo yang menerima uang kompensasi tersebut bersedia untuk mengembalikan.


"Apakah masyarakat bersedia mengembalikan semua uang kompensasi sebesar Rp10 juta tersebut?," Tegas hakim.


"Tidak bersedia yang mulia," jawab Hendi singkat.


"Baiklah, lihat konsekuensi hukumnya," tandas Hakim.


Sementara saksi anggota BPD lainnya, kompak mengaku tidak pernah ikut rapat dan tidak pernah melihat SPJ yang dibuat oleh ketua tim 11.


Sedangkan saksi Kepala Dusun, menjelaskan perannya dalam proses pemanfaatan hutan, mencocokan data warga yang berada di dusun untuk menerima kompensasi.


Ketua Tim Penuntut Umum yang juga Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Ari Prasetyo saat scorsing sidang membenarkan jika majelis hakim menegaskan kepada saksi Hendi Wijaya apakah bersedia mengembalikan uang kompensasi tersebut.


"Terkait pertanyaan majelis hakim tadi untuk mengembalikan uang kompensasi sebanyak 1.300 KK tersebut, ya kalau mau fair harus begitu dong, tapi kalau merasa itu haknya masyarakat harus siap di konsekuensikan dengan aturan hukum. Tetapi, kalau merasa bukan haknya kembalikan," tegasnya.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Mariana selaku Plh Kepala Desa Darmo pada 4 Februari 2019 bersama-sama dengan saksi Safarudin MC (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan saksi Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim (Tim 11 Hutan Ramuan Desa Darmo), bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo telah memanipulasi Berita Acara Musyawarah pemanfaatan dana kompensasi Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.15.533.653.000,00, sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Sumsel. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update