Notification

×

Tag Terpopuler

Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel

Tuesday, October 10, 2023 | Tuesday, October 10, 2023 WIB Last Updated 2023-10-10T12:33:45Z

Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel 

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan Eddy Ganefo Ketua Kadin Indonesia tersangka kasus dugaan penipuan terhadap rekannya yakni, Presiden Lions Club Periode 2019-2020 Maryani Kurniawan.


Penahanan Eddy Ganefo sendiri, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh penyidik Polda Sumsel ke tim Jaksa Penuntut Umum.


"Bahwa, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik Polda Sumsel, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel langsung menahan tersangka EG untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (10/10/2023).


Vanny mengatakan, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan berkas perkara yang bersangkutan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.


Menanggapi penahanan tersebut, korban Maryani Kurniawan mengaku bersyukur atas ditahannya tersangka Eddy Ganefo. 


“Saya sudah dirugikan, waktu habis banyak terbuang, pekerjaan saya banyak yang tidak fokus. Bahkan, akibat kasus ini saya dijauhi keluarga besar saya dan suami saya pun sudah tidak percaya lagi dengan saya,” ujarnya.


Diketahui, penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.


Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus perihal kelebihan bayar.


Nah dalam proses sidangnya, Majelis Hakim PN Palembang Klas 1A Khusus Menolak Gugatan Penggugat yakni Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada Tanggal 13 September 2023.


Kejadian ini berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban Maryani di kawasan Jalan Slamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan tersangka EG. Niat Maryani Kurniawan ingin membantu tersangka. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang Maria Fm xransisca M, karena uangnya akan cair dari BTN km 5. 


Ketika itu terlapor EG yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014, ingin meminjam uang kepada korban Maryani Kurniawan dengan janji hanya satu minggu. Dalam surat perjanjian korban memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuat kwitansi dan perjanjian titipan uang 1 bulan.


Namun setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan tersangka EG. Pihak korban juga mendapat informasi dari beberapa kolega terdakwa, bahwa EG banyak melakukan penipuan dengan koleganya baik di Palembang, Jakarta dan Jabar.


Kepiawaian EG untuk mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain, bukan asetnya sendiri. Mungkin dengan jabatan Ketum Kadin Indonesia itu, EG dengan mudah memanipulasi kolega-koleganya dengan janji Manis.


Akhirnya pihak korban Maryani melaporkan EG sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/27/I/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 10 januari 2022. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update