Notification

×

Tag Terpopuler

Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum: Saksi Tegaskan Tidak Ada Kerugian Keuangan PTBA

Monday, January 15, 2024 | Monday, January 15, 2024 WIB Last Updated 2024-01-15T15:29:26Z

Gunadi Wibakso didampingi Redho Junaidi memberikan keterangan pers seusai sidang akuisisi saham PT SBS di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/1/2024).


Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaima dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.


Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi yakni, Zulfikar tim akuisisi bagian Akuntan keuangan, Dede Kurniawan tim akuisisi bidang Legal dan Julismi tim akuisisi Alat-alat Berat.


Dalam keterangannya, ketiga saksi mengatakan bahwa tidak ada kerugian keuangan PTBA dalam mengakuisisi PT SBS.


Hal itu dikatakan saksi saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum empat terdakwa dan ditegaskannya juga dihadapan lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.


"Saudara saksi ya, ini kan penuntut umum mendakwa empat terdakwa telah merugikan keuangan PTBA sebesar Rp162 miliar, pada saat saksi diperiksa apakah saksi mengetahui penyidik meminta laporan keuangan atau tidak?," Tanya penasehat hukum empat terdakwa.


"Penyidik tidak pernah meminta laporan keuangan PTBA dan PT BMI. Bahkan sejak tahun 1993 hingga sekarang PTBA tidak pernah mengalami kerugian," ujar saksi dipersidangan. 


"PT SBS ini diakuisisi bertujuan agar PTBA menjadi besar, dengan meningkatkan produksi, menaikan laba, memperluas lapangan kerja, mengoptimalkan cadangan batubara dan tidak bertanggung kepada kontraktor lain, secara garis besar seperti itu yang mulia," jelas saksi lagi dihadapan majelis hakim.


Kemudian saksi Zulfikar saat ditanya majelis hakim terkait audit keuangan mengatakan, bahwa PTBA dilakukan audit keuangan oleh BPK RI dua tahun sekali.


"PTBA dilakukan audit keuangan oleh BPK RI dua tahun sekali dan tidak ada temuan selama dilakukan audit keuangan," ujarnya.


Seusai sidang tim kuasa hukum Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetyo dan Saiful Islam dari kantor hukum Soesilo Aribowo SH dan Rekan diwakili Gunadi Wibakso didampingi Redho Junaidi mengaku mempertanyakan atas dakwaan penuntut umum terkait kerugian keuangan PTBA sebesar Rp162 miliar.


"Yang pertama kami hingga saat ini tidak tahu dimana kerugian negara itu. Karena didalam dakwaan kerugian sebesar Rp162 miliar itu sampai detik ini sudah kami sampaikan dipersidangan bahwa tidak pernah diperiksa laporan keuangannya, bagaimana bisa mengatakan bahwa PTBA mengalami kerugian keuangan kalau laporan keuangan saja tidak pernah diperiksa. Ini janggal dan aneh menurut kami," ujar Gunadi.


Yang kedua kata Gunadi, dari sisi peralatan yang dimiliki oleh PT SBS sebelum diakuisisi telah dilakukan audit tentang alat.


"Seperti yang kita dengarkan bersama keterangan saksi tadi, bahwa ada beberapa alat yang siap digunakan dan ada beberapa alat yang harus direvitalisasi. Dan pertama yang harus dilakukan terutama yang harus direvitalisasi itu menjadi siap pakai dan sangat mendukung menjadi alat produksi PT SBS yang dampaknya sangat mendukung meningkatkan produksi PTBA dan menambah laba bagi PTBA," jelasnya.


Dikatakannya, bahwa ada nilai God Wil Rp102 miliar yang tidak pernah diungkap oleh penyidik maupun penuntut umum dalam persidangan.


"Apa itu God Wil? Adalah nilai perusahaan kedepan, prospek usaha yang seharusnya dinilai dengan tujuan investasi. Kemudian saksi Dede Kurniawan selaku tim legal tadi sudah menjelaskan bahwa dari awal proses akuisisi PT SBS oleh PT BMI sudah memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku dan semua tidak ada satupun aturan yang dilanggar," kata Gunadi.


Sementara itu Redho Junaidi menambahkan, bahwa dari keterangan saksi dipersidangan menjelaskan bahwa PTBA dilakukan audit keuangan oleh BPK RI dua tahun sekali dan tidak ada temuan.


"Dan yang kedua, sudah ada kajian dari konsultan untuk akuisisi itu nilainya sekitar Rp72 miliar sementara untuk membuka perusahaan baru sebesar Rp120 miliar, jadi lebih murah melakukan akuisisi karena alat-alat dan perizinannya sudah siap, kalau membuka perusahaan baru harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dan prosesnya lama sampai kurang lebih dua tahun," jelas Redho Junaidi.


Redho dan tim kembali menegaskan, bahwa dari proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI tidak ada kerugian negara sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.


"Jadi kami tegaskan, saksi dalam persidangan sudah mengungkapkan bahwa tidak ada kerugian keuangan PTBA dalam mengakuisisi PT SBS oleh PT BMI, justru membawa keuntungan bagi PTBA secara terus-menerus dan itu juga sudah ditegaskan oleh saksi dihadapan majelis hakim," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update