![]() |
| Tiga pelaku pembunuhan sadis jasad korban dicor pakai semen menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis dengan cara jasad korban dicor pakai semen didalam toko pakaian "Distro Anti Mahal" di kawasan Maskarebet yang pada saat itu sempat bikin geger warga menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (19/11/2024).
Adapun tiga orang terdakwa dalam kasus pembunuhan korban AT, karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizki Mandiri, yakni Antoni, Pongky dan Kelfio Firmansyah alias Kelvin.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Zainal SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa ketiga terdakwa tersebut dengan Pasal tentang pembunuhan berencana.
"Bahwa terdakwa Pongki Saputra secara bersama-sama dengan Antoni dan Kelfio Firmansya pada Sabtu tanggal 08 Juni 2024 pukul 11.00 WIB bertempat di Distro Anti Mahal Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar. Mereka yang melakukan, turut serta melakukan, telah dengan sengaja dan direncakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lainyakni Anton Eka Saputra, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Lebih Subsidiair. Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan surat dakwaan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Kemudian majelis hakim menunda sidang pada sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Berikut kronologi singkat perihal pembunuhan tersebut, bahwa kronologi pembunuhan itu berawal dari korban yang pergi menagih utang ke pelaku.
Pelaku memiliki utang Rp10 juta kepada koperasi tempat korban bekerja dan sudah jatuh tempo. Namun kemudian pelaku menolak membayar utang dengan alasan tidak ada uang. Akan tetapi pelaku malah ingin meminjam lagi tetapi ditolak oleh korban.
Penolakan itu justru membuat Pelaku geram dengan korban. Hingga pelaku menghabisi korban yang juga dibantu dengan dua orang lainnya. (Ariel)
